BAB
I
PENDAHULUAN
Banyak
orang berfikir, kehidupan di ibu kota sangat indah dan menyenangkan, tetapi
saat kita mulai menjalaninya tidak semudah dan seindah yang orang bayangkan.
Mulai dari beberapa hal kecil seperti masalah kemacetan disetiap sudut DKI Jakarta
yang tidak pernah ada habisnya, banjir dimana – mana saat hujan deras mulai
mengguyur ibu kota, sampai masalah perekonomian yang tidak merata sehingga
menyebabkan maraknya kriminalitas yang sering terjadi terutama saat menggunakan
fasilitas umum.
Dalam
kesempatan kali ini, penulis akan membahas sedikit mengenai masalah
“kriminalitas di lingkup ibu kota”. Munculnya tindak kejahatan di Jakarta saat
ini bukan lagi suatu hal yang tidak biasa, bukan berarti DKI Jakarta merupakan
tempat yang tidak lagi aman atau surga bagi para pelaku kejahatan. Namun karena
intensitas tindakan kriminal di ibu kota cukup sering, hal inilah yang
mengharuskan setiap warga Jakarta harus selalu berhati – hati dalam bertindak
terutama saat menggunakan fasilitas umum. Tidak hanya saat sedang sendirian,
tetapi saat sedang bersama dalam suatu kelompok teman, keluarga atau kerabat dapat
memungkinkan si pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminalitas. Berikut
ini merupakan pembahasan tentang apa itu tindakan kriminal, cakupan tindakan
kejahatan di ibu kota, serta aspek – aspek yang memungkinkan pelaku kejahatan
untuk berbuat kriminal dan cara pencegahannya.
BAB
II
ISI
Pidana
atau tindak kriminal merupakan segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah
tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang
dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris.
Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dengan kriminal karena
melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Bagaimanapun
tindakan kejahatan sangat berbahaya, selain dapat merugikan orang lain,
kriminalitas juga dapat mengancam keselamatan. Salah satu tindakan kriminalitas
di ibu kota adalah pencurian, mulai dari pencurian barang – barang berharga
seperti pencopetan, hingga masalah pencurian kendaraan pribadi. Masalah
kriminalitas lainnya adalah perampokan, perampokan tidak hanya terjadi dimalam
hari bahkan juga disiang hari, pelaku biasanya menggunakan senjata tajam untuk
mengancam korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan bagi si
pelaku, senjata yang digunakan dapat berupa benda tajam seperti pisau, celurit,
bahkan senjata api seperti pistol dan sebagainya. Banyak kasus perampokan di
Jakarta yang menyebabkan korban terluka bahkan hingga tewas.
Selain
perampokan, kasus kriminalitas yang akhir – akhir ini sering terjadi adalah
tindakan penculikan terutama penculikan bayi yang berakhir pada penjualan bayi
tersebut. Hal tidak manusiawi ini memberikan dampak yang sangat besar bagi ibu
korban yang umumnya tidak menyadari bahwa ternyata anak yang baru dilahirkannya
dijual kepada orang yang tidak jelas asal – usulnya. Ada pula kasus pelecehan
seksual yang korbannya mulai dari wanita dewasa hingga anak – anak dibawah umur.
Sampai pada masalah mutilasi yang bahkan pelakunya sendiri adalah kerabat
terdekat korban.
Kemungkinan
si pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminalitas, antara lain karena
adanya peluang pelaku untuk berbuat tindakan kejahatan, seperti :
1. korban
terlihat lengah atau kurang hati – hati
2. korban
membuka peluang untuk pelaku kejahatan seperti memakai barang – barang yang
terlihat mewah dan memudahkan si pelaku untuk mengambilnya (sebagai contoh
korban memakai kalung yang cukup berharga)
3. ketidak
waspadaan korban terhadap segala kemungkinan tindak kejahatan
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berbagai macam tindakan
kriminalitas yang terjadi di lingkup ibu kota selain disebabkan oleh ketidak
merataan masalah ekonomi, juga disebabkan oleh ketidak waspadaan atau hal – hal
lain yang memungkinkan si pelaku melakukan tindakan kejahatan terhadap korban.
Seperti kemungkinan korban untuk memakai barang – barang mewah di tempat umum,
memakai aksesoris yang berlebihan, kurang waspadanya terhadap hal – hal
sekitar, mudah percaya kepada orang lain terutama pada orang yang baru dikenal
tanpa diselidiki terlebih dahulu asal – usul orang tersebut. Faktor lain yang
menyebabkan terjadinya tindakan kriminalitas adalah munculnya pertentangan dan
perbedaan baik pola pikir, politik, budaya, agama, atau adat istiadat.
B. Saran
Untuk mencegah tindakan
kriminalitas yang terjadi di ibu kota, beberapa hal yang harus dilakukan antara
lain :
·
Bagi masyarakat sekitar :
1. Lebih
waspada dan berhati – hati dalam bertindak
2. Memakai
barang – barang seperlunya, tidak perlu dengan aksesoris yang berlebihan
3. Tidak
mudah terhasut oleh bujukan orang lain, terutama pada orang yang baru dikenal
4. Pentingnya
peran orang tua secara internal dan pendidikan secara eksternal
5. Menekankan
nilai – nilai rohani terhadap anak sejak dini
·
Bagi lembaga tinggi (khususnya negara) :
1. Memberikan
sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan menurut UU yang ada, bagi semua pihak
yang melanggar tanpa terkecuali.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar