Kriminalitas di Lingkup Ibu Kota


BAB I
PENDAHULUAN

Banyak orang berfikir, kehidupan di ibu kota sangat indah dan menyenangkan, tetapi saat kita mulai menjalaninya tidak semudah dan seindah yang orang bayangkan. Mulai dari beberapa hal kecil seperti masalah kemacetan disetiap sudut DKI Jakarta yang tidak pernah ada habisnya, banjir dimana – mana saat hujan deras mulai mengguyur ibu kota, sampai masalah perekonomian yang tidak merata sehingga menyebabkan maraknya kriminalitas yang sering terjadi terutama saat menggunakan fasilitas umum.

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan membahas sedikit mengenai masalah “kriminalitas di lingkup ibu kota”. Munculnya tindak kejahatan di Jakarta saat ini bukan lagi suatu hal yang tidak biasa, bukan berarti DKI Jakarta merupakan tempat yang tidak lagi aman atau surga bagi para pelaku kejahatan. Namun karena intensitas tindakan kriminal di ibu kota cukup sering, hal inilah yang mengharuskan setiap warga Jakarta harus selalu berhati – hati dalam bertindak terutama saat menggunakan fasilitas umum. Tidak hanya saat sedang sendirian, tetapi saat sedang bersama dalam suatu kelompok teman, keluarga atau kerabat dapat memungkinkan si pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminalitas. Berikut ini merupakan pembahasan tentang apa itu tindakan kriminal, cakupan tindakan kejahatan di ibu kota, serta aspek – aspek yang memungkinkan pelaku kejahatan untuk berbuat kriminal dan cara pencegahannya.



BAB II
ISI

Pidana atau tindak kriminal merupakan segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dengan kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Bagaimanapun tindakan kejahatan sangat berbahaya, selain dapat merugikan orang lain, kriminalitas juga dapat mengancam keselamatan. Salah satu tindakan kriminalitas di ibu kota adalah pencurian, mulai dari pencurian barang – barang berharga seperti pencopetan, hingga masalah pencurian kendaraan pribadi. Masalah kriminalitas lainnya adalah perampokan, perampokan tidak hanya terjadi dimalam hari bahkan juga disiang hari, pelaku biasanya menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan bagi si pelaku, senjata yang digunakan dapat berupa benda tajam seperti pisau, celurit, bahkan senjata api seperti pistol dan sebagainya. Banyak kasus perampokan di Jakarta yang menyebabkan korban terluka bahkan hingga tewas.




Selain perampokan, kasus kriminalitas yang akhir – akhir ini sering terjadi adalah tindakan penculikan terutama penculikan bayi yang berakhir pada penjualan bayi tersebut. Hal tidak manusiawi ini memberikan dampak yang sangat besar bagi ibu korban yang umumnya tidak menyadari bahwa ternyata anak yang baru dilahirkannya dijual kepada orang yang tidak jelas asal – usulnya. Ada pula kasus pelecehan seksual yang korbannya mulai dari wanita dewasa hingga anak – anak dibawah umur. Sampai pada masalah mutilasi yang bahkan pelakunya sendiri adalah kerabat terdekat korban.

Kemungkinan si pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminalitas, antara lain karena adanya peluang pelaku untuk berbuat tindakan kejahatan, seperti :
1.      korban terlihat lengah atau kurang hati – hati
2.      korban membuka peluang untuk pelaku kejahatan seperti memakai barang – barang yang terlihat mewah dan memudahkan si pelaku untuk mengambilnya (sebagai contoh korban memakai kalung yang cukup berharga)
3.      ketidak waspadaan korban terhadap segala kemungkinan tindak kejahatan




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berbagai macam tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkup ibu kota selain disebabkan oleh ketidak merataan masalah ekonomi, juga disebabkan oleh ketidak waspadaan atau hal – hal lain yang memungkinkan si pelaku melakukan tindakan kejahatan terhadap korban. Seperti kemungkinan korban untuk memakai barang – barang mewah di tempat umum, memakai aksesoris yang berlebihan, kurang waspadanya terhadap hal – hal sekitar, mudah percaya kepada orang lain terutama pada orang yang baru dikenal tanpa diselidiki terlebih dahulu asal – usul orang tersebut. Faktor lain yang menyebabkan terjadinya tindakan kriminalitas adalah munculnya pertentangan dan perbedaan baik pola pikir, politik, budaya, agama, atau adat istiadat.

B.     Saran
Untuk mencegah tindakan kriminalitas yang terjadi di ibu kota, beberapa hal yang harus dilakukan antara lain :

·         Bagi masyarakat sekitar :

1.      Lebih waspada dan berhati – hati dalam bertindak
2.      Memakai barang – barang seperlunya, tidak perlu dengan aksesoris yang berlebihan
3.      Tidak mudah terhasut oleh bujukan orang lain, terutama pada orang yang baru dikenal
4.      Pentingnya peran orang tua secara internal dan pendidikan secara eksternal
5.      Menekankan nilai – nilai rohani terhadap anak sejak dini

·         Bagi lembaga tinggi (khususnya negara) :
1.      Memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan menurut UU yang ada, bagi semua pihak yang melanggar tanpa terkecuali.


SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar