Pengertian Masyarakat Madani

Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).

 Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
 
Anwar Ibrahim merumuskan masyarakat madani adalah suatu sistem sosial yang subur yang didasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, serta masyarakat mendorongan daya usaha dan inisiatif individu, baik dari segi pemikiran, seni, ekonomi, maupun taknologi. Sistem sosial yang subur dalam pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang, bukan nafsu atau keinginan individu, serta menjadi kecenderungan dan ketulusan satu sistemnya.Oleh karena itu konsep masyarakat madani mengacu pada model ideal kehidupan masyarakat madinah pada zaman Nabi Muhammad saw, yang berdasarkan pada suatu konstitusi yang bernama piagam Madinah, maka karekteristik masyarakat madani diukur dengan piagam madinah yang berjumlah 47 pasal. Berdasarkan konstitusi tersebut, dapat diketahui bahwa diantara karakteristik masyarakat madani yaitu:
a. Masyarakat majemuk(pluralistik) yang terdiri dari berbagai ikatan keluarga besar, suku, agama, yang tidak menentang ajaran Allah SWT. 
b. Semua anggota masyarakat yang mempunyai kedudukan yang sama, sehingga wajib saling menghormati dan bekerjasama, serta tidak ada dari mereka yang diperlakukan diskriminatif, bahkan orang yang lemah sekalipun harus dilindungi dan dibantu.
c. Adanya pengakuan dan perlindungan negara dalam menjamin kebebasan menjalankan ibadah kepada setiap pemeluk agama yang berbeda.
d. Adanya supermasi hukum; semua anggota masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
e. Hukum adat dengan berpedoman pada kebenaran dan keadilan, tetap diberlakukan.
f. Adanya ketaatan setiap anggota masyarakat pada konstitusi. 
g. Semua warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap neagara, yaitu dalam mempertahankan negara dengan harta dan jiwa mereka, serta mengusir setiap agresor yang mengganggu stabilitas negara.  


Nama : Ratna Mustikasari
NPM : 15210669
Kelas: 2EA11

0 komentar:

Posting Komentar