Rokok


Definisi rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.

Rokok memiliki berbagai dampak negative, salah satunya adalah dapat merusak kesehatan terutama kanker paru - paru dan serangan jantung, berikut ini adalah pembahasan mengenai dampak rokok.n Asap rokok diketahui telah mengandung sekitar 4.000 bahan kimiawi, dimana 60 diantaranya diketahui dapat menyebabkan kanker. Racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna.
Menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.
Dari penelitian terhadap 1.263 pasien kanker paru-paru yang tidak pernah merokok, terlihat bahwa mereka yang menjadi perokok pasif di rumah akan meningkatkan risiko kanker paru-paru hingga 18%. Bila hal ini terjadi dalam waktu yang lama, 30 tahun lebih, risikonya meningkat menjadi 23%. Bila menjadi perokok pasif di lingkungan kerja atau kehidupan sosial, risiko kanker paru-paru akan meningkat menjadi 16% sedang bila berlangsung lama, hingga 20 tahun lebih, akan meningkat lagi risikonya menjadi 27%.
Untuk mengatasi dampak asap rokok yang berlebihan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Peraturan daerah ini praktis memunculkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Para pecandu rokok tentu saja merasa sangat terhakimi dan tergadai kebebasannya untuk merokok di sembarang tempat.
Salah satu peraturan daerah yang melarang kegiatan merokok adalah perda yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No 75 mengenai Kawasan Dilarang Merokok. Beberapa poin penting dari peraturan daerah pemerintah DKI Jakarta yakni Perda Larangan Merokok No. 75 tahun 2005 tentang larangan merokok tersebut adalah mengenai kawasan-kawasan yang dilarang untuk melakukan aktivitas merokok. Beberapa tempat yang tercantum dalam Perda ini sebagai  kawasan yang bebas rokok adalah; tempat umum, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Perda ini juga mensyaratkan tempat khusus merokok sebagai tempat yang memenuhi standar kesehatan seperti misalnya pada tempat khusus merokok tersebut terdapat alat penghisap udara atau ruang sirkulasi udara.
Manfaat Peraturan Daerah
Secara moral tentunya kita bersyukur dengan kehadiran perda larangan merokok, meskipun bagi para perokok ini menjadi musibah berat. Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh kehidupan masyarakat. jika saja Perda ini mampu terlaksanakan dengan baik. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
1.     Mengurangi resiko kematian
Siapa yang tak tahu bahaya merokok? Tak hanya akan berdampak buruk bagi para pelaku atau yang disebut dengan perokok aktif, namun juga turut mengganggu kesehatan para perokok pasif, yakni orang-orang di sekeliling si perokok yang menjadi korban kepulan asap rokok. Sering kita lihat saat seseorang merokok di tempat-tempat umum, misalnya angkutan umum, alangkah tersiksanya orang-orang yang berada di sekeliling si perokok.

Mereka secara zhalim ikut merasakan kepulan asap rokok sebagai akibat pembakaran rokok yang terbuat dari zat-zat aditif berbahaya. Disamping sebagian orang alergi terhadap kepulan asapnya,  para perokok pasif secara tidak sadar juga sedang mengakumulasi racun-racun ke dalam tubuhnya sebagai dampak kelakukan para perokok aktif. Kehadiran Perda larangan erokok memberikan solusi akan hal ini.

Perda ini memberi kesempatan pada perokok pasif untuk bisa menghirup udara segar secara bebas, tanpa merasa terganggu dengan adanya asap rokok. Rokok menyebabkan aneka macam penyakit berbahaya yang akan terakumulasi menahun dalam tubuh si perokok. Oleh sebab itu kehadiran Perda ini secara tak sadar memberikan kesempatan pada perokok untuk mengurangi resiko kematian sebagai dampak dari kegiatan merokok.

2.    Meningkatkan perekonomian keluarga maupun individu
Adanya pelarangan kawasan-kawasan tertentu untuk merokok sebagaimana yang tercantum dalam Perda larangan merokok ini, praktis akan mengurangi aktifitas merokok yang dilakukan oleh seseorang.

Pengurangan intensitas merokok akan berdampak baik dari segi ekonomi terhadap orang yang bersangkutan. Misalnya ia terbiasa menghabiskan sebungkus rokok dalam sehari, dengan adanya peraturan larangan ini, dapat mengurangi intensitas penggunaannya. Misalnya sebungkus rokok bisa ia gunakan untuk dua atau tiga hari. Tentu uang yang biasanya untuk membeli rokok bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga lainnya. Atau untuk menambah jumlah uang untuk menabung.

0 komentar:

Posting Komentar